Persib Bandung kembali harus berurusan dengan sanksi dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC). Kali ini, klub kebanggaan Bobotoh tersebut dijatuhi total denda sebesar USD 30.000 atau setara Rp503,7 juta juta (kurs Rp16.790) akibat pelanggaran disiplin dalam ajang AFC Champions League Two 2025/26.
Sanksi itu diputuskan dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC pada 21 Januari 2026, yang mengadili insiden pada pertandingan fase grup saat Persib menjamu Bangkok United (Thailand) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, 10 Desember 2025.
Dalam salinan keputusan AFC yang dilihat infoJabar, Sabtu (24/1/2026), Persib dinyatakan melanggar tiga ketentuan sekaligus. Pertama, terkait tanggung jawab atas perilaku penonton sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Kode Disiplin dan Etik AFC.
AFC mencatat, penonton yang merupakan pendukung Persib menyalakan sedikitnya sembilan alat pembakar atau benda mudah terbakar selama pertandingan berlangsung.
“Penonton yang merupakan pendukung pihak Terlapor menyalakan sedikitnya sembilan (9) alat pembakar atau benda mudah terbakar,” tulis keputusan AFC.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pelanggaran kedua menyangkut aspek keamanan dan keselamatan stadion. Persib dianggap gagal memastikan jalur publik, seperti koridor, tangga, pintu, gerbang, hingga jalur evakuasi darurat tetap steril dari hambatan.
AFC menilai, adanya penonton yang menghalangi jalur dan tangga berpotensi mengganggu pergerakan serta keselamatan penonton lain di dalam stadion.
Tak hanya itu, AFC juga menilai Persib lalai dalam kewajibannya sebagai penyelenggara pertandingan. Klub dinilai tidak sepenuhnya menjalankan regulasi keselamatan dan pengamanan, serta gagal memastikan ketertiban dan keamanan di stadion maupun area sekitarnya, terutama setelah insiden penyalaan benda mudah terbakar oleh penonton.
Atas rangkaian pelanggaran tersebut, AFC menjatuhkan sanksi denda dengan rincian USD 20.000 untuk pelanggaran Pasal 65 ayat (1), USD 5.000 untuk pelanggaran Pasal 35 Regulasi Keamanan dan Keselamatan AFC, serta USD 5.000 untuk pelanggaran Pasal 64 ayat (1) Kode Disiplin dan Etik AFC.
“Total denda USD 30.000 tersebut wajib dilunasi Persib Bandung paling lambat 30 hari sejak keputusan resmi disampaikan oleh AFC,” tegas AFC menjatuhkan sanksi denda untuk Persib Bandung.
