Belum pulih dari luka traumatis sang adik perempuan berusia 11 tahun yang dijambret hingga diseret motor pelaku sejauh 200 meter, kini kakak korban ikut terbaring di rumah sakit. R (18) diduga dianiaya saat mendatangi wilayah tempat tinggal pelaku penjambretan ponsel milik adiknya.
Insiden itu terjadi tak lama setelah penjambretan ponsel adiknya di Kampung Cipaku, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja. Saat kejadian, R datang bersama sekitar 10 temannya menggunakan sepeda motor. Tujuan mereka untuk meminta klarifikasi kepada warga sekitar terkait pelaku begal ponsel yang sebelumnya berhasil ditangkap polisi.
Namun suasana mendadak berubah tegang ketika rombongan tiba di sebuah warung tak jauh dari rumah terduga pelaku. Cekcok mulut terjadi, kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan yang menimpa R.
“Saya dipukuli dan dikeroyok oleh tetangganya yang di warung. Teman saya ada yang ditendang, dan ada yang sampai diancam pakai golok. Sedangkan posisi saya sudah nggak sadar (pingsan),” kata R di rumah sakit, Senin (24/11/2025).
Pukulan menghantam rahang, pelipis, dan bagian dalam mulutnya hingga harus menjalani perawatan intensif. Luka di dalam mulutnya memerlukan operasi bedah, sementara pelipis sobek dan lututnya mengalami luka serius.
R sempat dilarikan ke RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi, sayangnya tak ada dokter spesialis bedah mulut. Hingga akhirnya ia dirujuk ke RS Hermina.
Namun masalah lain muncul, biaya medis yang membengkak dan tidak bisa ditanggung BPJS. R menyebutkan rumah sakit meminta biaya awal sebesar Rp15 juta hanya untuk tindakan pertama.
“Dokter bilang harus dibedah mulut. Di Hermina diminta Rp15 juta untuk biaya awal, harus lunas Magrib. Saya sudah kasih DP, tapi karena totalnya belum jelas, saya balik ke RSUD Syamsudin. Tapi di sana juga arahnya harus tetap ke Hermina untuk operasi,” ungkapnya.
Ia mengaku bingung karena tidak memiliki biaya sebesar itu. “Saya minta keadilan. Saya nggak bisa pakai BPJS buat pengobatan,” ujar R lirih.
Keluarga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan, tidak hanya mengusut kasus pengeroyokan, tetapi juga membantu kebutuhan medis R dan adiknya yang saat ini juga masih dalam masa pemulihan setelah jadi korban penjambretan.
Kasus ini menambah luka panjang yang ditinggalkan usai kejahatan terhadap anak tersebut. Meski pelaku utama telah diamankan, keluarga korban kini menghadapi babak baru yang tak kalah berat, perjuangan hukum dan perjuangan menyelamatkan nyawa serta masa depan dua saudara yang menjadi korban.
Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini membenarkan terkait dugaan peristiwa pengeroyokan. Polisi saat ini masih melalui penyelidikan.
“(Korban) R masih dalam perawatan di rumah sakit. Sejauh ini kita masih dalami sambil terus pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” kata Aguk.
Sebelumnya, aksi penjambretan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun di Sukabumi berujung brutal. Korban terseret di jalanan sejauh sekitar 200 meter setelah berusaha mempertahankan ponsel miliknya yang dirampas pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku MA (28) kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Korban berinisial AH, seorang siswi berusia 11 tahun.
Saat kejadian, korban sedang berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan ponsel Vivo Y28 warna merah muda. Tiba-tiba datang seorang pria menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan jam kepada korban.
“Namun secara mendadak pelaku langsung merebut paksa handphone korban. Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, hingga terseret sejauh kurang lebih 200 meter ketika pelaku melarikan diri dengan sepeda motor,” ujar Astuti.
