8 Fakta Reni Jadi Korban TPPO Modus Kawin Kontrak di China

Posted on

Polda Jawa Barat telah membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang perempuan asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi bernama Reni Rahmawati (23). Korban dibawa ke Guangzhou, China dengan modus kawin kontrak.

Reni terjebak dalam kasus ini setelah dijanjikan bisa bekerja sebagai ART di China. Korban tergiur karena diming-imingi bayaran sebesar Rp 15-30 juta. Namun, dia dikawinkan dengan WN China berinisial TTC. Baik Reni maupun TTC sama-sama jadi korban. Berikut fakta-faktanya

Polisi juga berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik berinisal Y (30) dan JA (38). Keduanya dihadirkan di Mapolda Jabar saat sesi zoom meeting dengan Reni yang saat ini berada di KJRI Guangzhou.

“Y dan A ini adalah kaki tangan jaringan TPPO yang ada di Bogor dan di Jakarta. Yang bersangkutan berperan untuk merekrut, mencari orang-orang yang bisa dijadikan awalnya adalah iming-iming sebagai TKI di China,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (14/10/2025).

Sebelum ke China, kakak beradik Y dan JA meminta Reni datang ke Bogor, tepatnya di rumah seseorang berinisial YF alias A terlebih dahulu untuk pembuatan paspor. Namun setelah di sana, Reni ternyata malah dinikahkan dengan WN China berinisial TTC lewat perantara seorang warga China berinisial LKS alias KG. Baik Reni maupun TTC sama-sama jadi korban dugaan TPPO oleh kakak beradik tersebut.

“Nah di Bogor ini yang bersangkutan ini ketemu dengan YF, kemudian YF menghubungi LKS. Dan korban di sini ada skenario bahwa itu ada nikah palsu yang dilakukan oleh korban ini ya, disaksikan oleh mereka ini semua,” ungkap Hendra.

“Kemudian dibuatkan paspornya, dibuatkan surat nikahnya dan sebagainya, sehingga seakan-akan ini merupakan istri sah daripada warga negara China dengan inisial TTC,” katanya menambahkan.

Mahar yang disiapkan untuk Reni sendiri yakni senilai Rp 40 juta. Namun kemudian, uang yang diterima korban hanya Rp 25 juta.

Setelah semua administrasinya rampung, Reni pun sempat tinggal bersama TTC di Bogor selama 10 hari di sebuah rumah kontrakan, sebagaimana perjanjian awal kawin kontrak tersebut. Reni kemudian dibawa ke China, dan lebih dari sebulan tak kunjung pulang ke Indonesia.

Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, kondisi Reni kini aman setelah dievakuasi ke shelter KJRI Guangzhou, China.

Reni bahkan dihadirkan langsung lewat zoom meeting dengan KJRI Guangzhou di Mapolda Jabar. Reni diduga menjadi korban kawin kontrak dengan seorang warga China berinisial TTC.

“Alhamdulillah, saudari Reni ini sekarang aman dan ada di shelter di KJRI di Guangzhou,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

Polda Jabar masih membidik pelaku lain dalam kasus ini. Tiga orang bahkan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni I alias AI, YF alias A dan seorang WN China yang tinggal di Indonesia berinisial LKS alias KG.

“Ada 3 DPO yang saat ini sudah kita terbitkan surat perintah pencariannya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

Hendra mengungkap, I alias AI dan YF alias A, berperan sebagai penampung korban target kawin kontrak, sekaligus menyiapkan dokumen pemberangkatan ke China. Sementara LKS alias KG, WN China yang tinggal di Indonesia, merupakan tangan pertama, sekaligus penghubung ke pemesan kawin kontrak seorang WN China insial TTC yang menikahi Reni.

“LKS ini yang berkomunikasi langsung dengan TTC dari China tadi,” ucapnya.

Namun, proses pemulangan Reni diperkirakan bakal memakan waktu sekitar satu bulan lantaran harus menunggu rampungnya proses perceraian.

“Rencana pemulangan menunggu proses perceraian. Karena mereka sudah menikah resmi, meskipun surat nikah di Indonesia sebenarnya palsu, tapi di China mereka dinyatakan sah dan resmi pernikahannya,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari, Selasa (14/10/2025).

Ade Sapari mengatakan, proses perceraian Reni dengan suaminya, TTC, turut dibantu KJRI Guangzhou. Jika prosesnya nanti sudah rampung, kepulangan Reni ke Indonesia akan diantar langsung oleh KJRI Guangzhou.

“Kemarin sudah diajukan proses perceraiannya. Mudah-mudahan sebulan ke depan selesai, bisa kembali ke Indonesia. Dan, sekarang saudari RR di shelter KJRI, Guangzhou, sudah dalam keadaan aman,” ungkapnya.

1. Tersangka Kakak Beradik

2. Dinikahkan dengan Warga China

3. Mahar Senilai Rp40 Juta

4. Kondisi Reni Aman

5. Buru 3 DPO

6. Penampung Target

7. Pemulangan Butuh Waktu 1 Bulan

8. Harus Bercerai