Bandung –
Sepuluh kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang arah Jakarta, tepatnya di KM 93, pada Kamis (5/3/2026) malam. Peristiwa ini menyebabkan korban jiwa dan sejumlah korban luka.
Berikut fakta-fakta kecelakaan beruntun di Tol Cipularang:
1. Dua Orang Tewas
Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka berat. Para korban dievakuasi ke RS Radjak Purwakarta.
“Akibat kejadian ini dua orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Radjak Purwakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Agni Mayvinna.
Ia menambahkan kecelakaan melibatkan sepuluh kendaraan sehingga seluruh lajur sempat tidak dapat dilintasi saat proses penanganan berlangsung.
2. Sebabkan Kemacetan Panjang
Kecelakaan beruntun ini juga memicu kemacetan panjang di ruas tol tersebut. Antrean kendaraan dilaporkan mencapai sekitar tiga kilometer.
Petugas call center Jasa Marga, Nugroho, mengatakan kepadatan terjadi karena proses evakuasi korban dan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
“Kondisi di lokasi masih terdapat kepadatan dari KM 96 hingga KM 93,” katanya.
3. Korban Sopir dan Kernet Pikap
Dua korban yang meninggal dunia diketahui merupakan sopir dan kernet mobil pikap.
“Jumlah korban dua orang meninggal dunia, yakni pengemudi dan kernet pikap. Korban luka masih dalam penanganan,” kata Kepala Induk PJR Cipularang, Kompol Joko Prihantono.
4. Diduga Akibat Rem Blong
Polisi menduga kecelakaan dipicu masalah pada sistem pengereman truk kontainer.
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Enggar Jati Nugroho, mengatakan truk tersebut diduga mengalami rem blong sehingga laju kendaraan tidak terkendali dan menabrak kendaraan di depannya.
“Dugaan awal karena truk kontainer mengalami rem blong,” ujarnya.
5. Sepuluh Kendaraan Terlibat
Joko merinci sepuluh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, yakni kontainer, pikap, truk, Toyota Rush, Daihatsu Sigra, tronton boks, Hiace, Toyota Raize, Mazda Biante, dan Toyota Agya.
6. Sopir Truk Jadi Tersangka
Polisi kemudian menetapkan sopir truk kontainer bernomor polisi B 9367 UEL, Muhamad Yahya (27), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis rekaman CCTV.
“Sopir atas nama Muhamad Yahya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono.
7. Polisi Selidiki Kelalaian Perusahaan
Selain itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya kelalaian dari pihak perusahaan angkutan. Hal ini berkaitan dengan dugaan muatan berlebih atau overload yang dibawa truk saat kejadian.
“Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak perusahaan, tentu akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Raydian.
