Diki Aldiansyah (23), Rian (25), EL (17), R (17), MA (13), dan MR (17), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan dan terancam hukuman penjara usai ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi. Keenamnya merupakan pelaku pembacokan seorang tukang cukur di Kota Cimahi.
Insiden berdarah itu terjadi pada 17 Desember lalu. Korban dalam insiden ini adalah Ahmad Sahaludin (30), pemuda yang berprofesi sebagai tukang cukur di daerah Cimahi. Ia mengalami luka setelah dibacok Diki, Rian, dan empat orang lainnya.
Selain Diki dan Rian, empat tersangka lain juga diamankan. Namun, polisi tidak menghadirkan mereka dalam konferensi pers karena masih di bawah umur. Mereka bergabung dengan salah satu geng motor di wilayah Parongpong, Bandung Barat. Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya.
“Kami amankan enam tersangka, 2 dewasa dan 4 di bawah umur untuk kasus pengeroyokan terhadap seorang tukang cukur pada 17 Desember kemarin,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra.
Niko mengatakan, kelompok tersangka yang berjumlah sembilan orang menggunakan sepeda motor berkeliling di Kota Cimahi dari arah Parongpong. Di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berjalan kaki.
“Korban ini sedang berjalan kaki karena motornya mogok. Tiba-tiba mereka menyerang korban dengan senjata tajam yang sudah mereka bawa,” kata Niko.
Setelah menyerang korban, para tersangka langsung melarikan diri. Niko mengatakan penyerangan tersebut dilakukan terhadap korban yang dipilih secara acak, seperti penyerangan oleh geng motor di titik lainnya.
“Untuk kejadian ini, mereka menyerang korbannya secara acak. Mereka ini merupakan anggota geng motor karena kita amankan atributnya,” kata Niko.
Tersangka Diki mengatakan ia tidak merencanakan penyerangan tersebut. Namun saat itu karena sedang dalam pengaruh minuman keras, mereka akhirnya menyerang korban.
“Sedang mabuk, jadi menyerang korban. Waktu itu bawa alat (golok) karena buat jaga diri, takut ketemu sama geng motor lainnya,” kata Diki.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang ataupun barang yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
