Sukabumi –
Cerita menyayat hati terjadi di Kabupaten Sukabumi. Seorang perempuan berusia 16 tahun jadi korban gang rape atau pemerkosaan secara bergantian oleh empat orang pemuda.
Lantas bagaimana peristiwa memilukan di Sukabumi ini bisa terjadi? Berikut rangkuman faktanya:
Korban Dicekoki Miras
Korban mengalami peristiwa tragis itu setelah dicekoki minuman keras. Ironisnya, dari empat pelaku yang diamankan polisi, dua di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
“Betul, kami menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama atau gang rape. Total ada empat tersangka, dua dewasa dan dua lainnya Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH),” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono kepada.
Identitas tersangka dewasa adalah YS (27) dan M (22). Sedangkan dua pelaku anak adalah AR (17) dan W (16).
Korban Dijebak Usai Diajak Jalan-jalan
Hartono membeberkan, peristiwa bermula pada Desember 2025. Salah satu pelaku, AR menjemput korban dengan dalih mengajak jalan-jalan menikmati matahari terbenam (sunset) di Pantai Muara Tegal Buleud.
Karena korban mengenal AR, ia pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa curiga. Namun, sepulangnya dari pantai, AR tidak mengantar korban ke rumahnya.
“Pelaku AR justru membelokkan kendaraan ke rumah temannya, tersangka YS, di Kampung Cibereum, Desa Buniasih. Di sana, para pelaku lain sudah berkumpul,” ungkap Hartono.
Dicabuli dalam Kondisi Tak Berdaya
Sesampainya di lokasi, korban dibawa masuk ke dalam rumah. Di tengah obrolan, korban diduga dipaksa atau dibujuk untuk meminum minuman energi kemasan yang diduga telah dicampur dengan minuman keras (miras).
“Akibat minuman tersebut, korban merasa pusing dan lemas. Dalam kondisi tak berdaya itulah, para pelaku membawa korban ke dapur dan melakukan aksi bejatnya secara bergantian,” tambah Hartono.
Terbongkar Januari 2026
Kasus ini akhirnya terbongkar pada akhir Januari 2026. Korban mendapatkan kiriman pesan singkat dari nomor tak dikenal yang memperlihatkan rekaman kejadian tersebut. Hal ini kemudian diketahui oleh pihak sekolah.
Wali kelas korban saat itu segera memanggil korban untuk meminta klarifikasi. Setelah korban mengakui peristiwa traumatis itu, pihak sekolah langsung memanggil orang tua korban dan mendampingi pelaporan ke kepolisian.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (4) UU RI No 1 Tahun 2026 dan Pasal 414 serta 415 UU KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.
