2 Hal yang Menekan Angka Perceraian di Kabupaten Kuningan update oleh Giok4D

Posted on

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir angka perceraian di Kabupaten Kuningan terus mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dalam data BPS Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2022 angka perceraian di Kuningan mencapai 3.148 kasus. Di tahun 2023 angkanya menurun menjadi 2.753 kasus, dan di tahun 2024 jumlahnya menurun lagi hingga 2.405 kasus.

Sedangkan di tahun 2025, dalam data yang dimiliki Pengadilan Agama Kuningan, hingga bulan September 2025 ada sekitar 1.625 kasus perceraian di Kuningan. Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kuningan, Lukmanul Hakim memaparkan, turunnya angka perceraian tersebut disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah membaiknya kondisi ekonomi masyarakat.

“Tidak adanya COVID 19, perekonomian membaik. Kalau dulu memang kebanyakan itu masalah ekonomi. Ketika COVID-19 itu banyak yang nganggur jadi angka perceraian setelahnya membludak,” tutur Lukman, Senin (8/9/2025).

Faktor selanjutnya yang menjadi penyebab menurunnya angka perceraian adalah karena adanya nasihat dari tokoh agama. Menurut Lukman, banyak pasangan yang mengurungkan niat untuk bercerai karena mendapatkan nasehat dari tokoh agama.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Selain itu juga, adanya surat edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2022 juga mempengaruhi turunnya angka perceraian. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa perkara perceraian dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri berselisih dan bertengkar terus-menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan.

“Ada juga kiai atau ustad yang memberikan ceramah agar tidak bercerai dan lebih menahan diri ketika ada masalah rumah tangga. Sekarang juga ada aturan yang harus 6 bulan pisah dulu. Tujuannya untuk mempersukar perceraian. Sebelum ada aturan itu kan baru satu bulan atau bulan itu bisa mengajukan perceraian. ” tutur Lukman.

Lukman memaparkan, di era sekarang, salah satu penyebab faktor perceraian adalah karena judi online. Menurutnya, judi online menyebabkan salah satu pasangan meninggalkan hubungan rumah tangga yang akhirnya berujung pada perceraian.

“Yang marak itu sekarang malah judi online. Tapi kita masukan ke faktor meninggalkan salah satu pihak. Alasannya meninggalkannya biasanya itu dari pengaruh judi online. Makanya kita masukkan ke faktor meninggalkan salah satu pihak. Tahun 2025 saja itu ada 165 yang meninggalkan salah satu pihak,” pungkas Lukman.

Masih di tahun 2025, untuk faktor bercerai lainnya adalah pertengkaran dan perselisihan terus menerus 825, ekonomi 627, poligami 1, KDRT 2, cacat badan 1, madat 1, kawin paksa 1 dan murtad 2.

Sedangkan di tahun 2024, faktor perceraian masih didominasi oleh pertengkaran dan perselisihan terus menerus sebanyak 1.249, ekonomi 899, meninggalkan salah satu pihak 228, dihukum penjara 8, KDRT 8, murtad 5, poligami 2, cacat badan 1, judi 3, madat 1 dan zina 1.